Minggu, 25 November 2012

/

PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)

PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)

Diajukan untuk Memenuhi Ujian Tengah Semester Ganjil,

Mata Kuliah Multimedia

Semester I, Tahun Akademik 2012 - 2013

di susun oleh :

Imelda Rahmi Puteri (121000064)

Kelas : C

Di bawah Bimbingan :

Herbert Siregar, S.Kom.,M.T.

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG

2012/1433

 

 

Human Trafficking

(Perdagangan Orang)

 

   Perdagangan orang merupakan perdagangan dan perniagaan yang melibatkan pergerakan atau migrasi manusia secara haram, termasuk aktivitis buruh secara sah dan secara paksa.
Istilah ini digunakan dalam konteks lebih sempit oleh kumpulan advokasi untuk merujuk kepada perekrutan, pengangkutan, perlindungan, atau pengambilan manusia bagi tujuan perhambaan,
pelacuran, dan buruh paksa (termasuk melalui ikatan hutang). Pengeksploitan perdagangan orang termasuk memaksa orang melakukan pelacuran atau bentuk eksploitasi seks lain, buruh paksa, hamba atau amalan yang sama seperti perhambaan. Bagi anak-anak, ekploitasi termasuk untuk tujuan pelacuran, pengambilan anak angkat antarbangsa yang tidak sah,perkawinan anak-anak, atau pengambilan anak-anak sebagai pengemis dan tujuan permainan,
atau untuk tujuan kegiatan keagamaan.


A. Beberapa definisi mengenai perdagangan orang, yaitu :

1. Resolusi PBB Nomor 49/166 Tahun 1994 mendefinisikan istilah trafficking sebagai berikut:   

   Perdagangan adalah suatu perkumpulan gelap oleh beberapa orang di lintas nasional dan perbatasan internasional, sebagian besar dari negara-negara yang berkembang dengan perubahan ekonominya, dengan tujuan akhir memaksa wanita dan anak-anak perempuan bekerja di bidang seksual dan penindasan ekonomis dan dalam keadaaan eksploitasi untuk kepentingan agen, penyalur dan sindikat kejahatan, sebagaimana kegiatan ilegal lainnya yang berhubungan dengan perdagangan seperti pembantu rumah tangga, perkawinan palsu, pekerjaan gelap, dan adopsi.


2. GAATW mendefinisikan istilah trafficking :

   Perdagangan adalah semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atas tekanan, termasuk penggunaan ancaman kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baik dibayar atau tidak, untuk kerja yang tidak diinginkan (domestik seksual atau reproduktif) dalam kerja paksa atau dalam kondisi perbudakan,
dalam suatu lingkungan lain dari tempat dimana orang itu tinggal pada waktu penipuan,tekanan atau lilitan hutang pertama kali.


3. Definisi mengenai perdagangan orang mengalami perkembangan sampai ditetapkannya Protocol to Prevent , Suppress and Punish Trafficking in Persons Specially Women and Children Supplementing United Nation Convention Against Transnational OrganizedCrime tahun 2000. 

   Dalam protokol PBB tersebut yang dimaksud dengan perdagangan
orang adalah: 
“Trafficking in persons shall mean the recruitment, transportation, transfer, harbouring or receipt of persons, by means of the threat or use of force or other forms of coercion, of abduction, of fraud, of deception, of the abuse of power or of a position of vulnerability or of the giving or receiving of payments or benefits to achieve the consent of a person
having control over another person, for the purpose of exploitation. Exploitation shall include, at a minimum, the exploitation of the prostitution of others or other forms of
sexual exploitation, forced labour or services, slavery or practices similar to slavery, servitude or the removal of organs”.
 
   (Perdagangan orang adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentukbentuk tekanan lain, pemaksaan, penculikan, pemalsuan, penipuan, pencurangan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan ataupun penerimaan/pemberian bayaran
atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang tersebut untuk dieksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang menyerupai, adopsi ilegal atau pengambilan
organ-organ tubuh).


4. Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007: 

   Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan ekspolitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Sementara itu pada Pasal 1 angka (2) undang-undang tersebut yang dimaksud dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang- Undang ini.

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur dari perdagangan orang
adalah :

a. Perbuatan merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan,menyembunyikan dan menerima.

b. Sarana (cara) untuk mengendalikan korban : ancaman, penggunaan paksaan,berbagai bentuk kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, Universitas Sumatera Utara kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian/penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban, jeratan hutang.

c. Tujuannya yaitu eksploitasi, termasuk untuk prostitusi atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja paksa, perbudakan, penghambatan, pengambilan organ tubuh.


B. Beberapa contoh perdagangan orang, antara lain :

1. Menurut Perdagangan Manusia 2011 keluaran kedutaan Amerika Syarikat di Kuala Lumpur.

   Malaysia menjadi negara destinasi bagi banyak imigran dari luar negara khususnya dari Indonesia, Nepal, India, Thailand, China, Filipina, Burma, Kemboja, Bangladesh, Pakistan, dan Vietnam dengan tujuan untuk mencari peluang ekonomi yang lebih besar. Setengah imigran yang dibawa masuk ke Malaysia dipaksa bekerja secara paksa atau bekerja kerana terikat dengan hutang kepada majikan, agen pekerjaan, atau perekrut buruh tidak formal. Ramai pesalah perdagangan orang di Malaysia adalah dari kalangan ahli perniagaan, ia juga didalangi oleh sindikat jenayah terancang yang besar. Sejumlah besar wanita muda direkrut untuk bekerja di restoran dan hotel di Malaysia, yang mana setengah mereka datang dengan menggunakan visa “Pegawai Perhubungan Pelanggan,” namun kemudian dipaksa untuk bekerja dalam
industri seks komersial di Malaysia.


2. Tingkat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta tinggi.

   Berdasarkan data Unit Pelayanan Terpadu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta sebanyak 359 korban perdagangan orang pada tahun 2010 - 2011. Sebanyak 338 korban berasal dari luar DKI dan dari DKI Jakarta sebanyak 21 korban. Wilayah yang menjadi konsentrasi penerima korban perdagangan orang di DKI Jakarta, di antaranya di Mangga Besar, Rawa Bebek, Blok M, Kali Jodo, dan Ciracas. Sasaran sektor pekerjaan perdagangan orang, yaitu pembantu rumah tangga, pengemis, hiburan malam, pelacuran, industri, dan pengedar narkotika.


3. Penari, Penghibur dan Pertukaran Budaya, terutama di luar negeri. 

   Perempuan dan anak perempuan dijanjikan bekerja sebagai penari duta budaya, penyanyi, atau penghibur di negara asing. Pada saat kedatangannya, banyak dari perempuan ini dipaksa untuk bekerja di industri seks atau pada pekerjaan dengan kondisi mirip perbudakan.


4. Pengantin Pesanan, terutama di luar negeri. 

   Beberapa perempuan dan anak perempuan yang bermigrasi sebagai istri dari orang berkebangsaan asing, telah ditipu dengan perkawinan. Dalam kasus semacam itu, para suami mereka memaksa istri-istri baru ini untuk bekerja untuk keluarga mereka dengan kondisi mirip perbudakan atau menjual mereka ke industri seks.


5. Trafficking penjualan Bayi – baik di luar negeri ataupun di Indonesia. 

   Beberapa buruh migran Indonesia (TKI) ditipu dengan perkawinan palsu saat di luar negeri dan kemudian mereka dipaksa untuk menyerahkan bayinya untuk diadopsi ilegal. Dalam kasus yang lain, ibu rumah tangga Indonesia ditipu oleh PRT kepercayaannya yang
melarikan bayi ibu tersebut dan kemudian menjual bayi tersebut ke pasar gelap.


C. Aspek hukum yang berkaitan dengan perdagangan orang, di antaranya :

1) Undang-undang Dasar 1945 ( Pasal 26,28 dan 29 ayat(2) ).
2) Tap MPR nomor 4/1999 tentang GBHN tahun 1999.
3) Tap MPR nomor 4/1997 tentang Kesejahteraan Anak.
4) Undang-undang RI nomor 3/1997 tentang Pengadilan Anak.
5) Undang-undang RI nomor 20/1999 tentang Ratifikasi Konvensi Nomor
138/1973 tentang usia minimum di perbolehkan bekerja.
6) Undang-undang RI nomor 22/1999 tentang Otonomi Daerah.
7) Undang-undang RI nomor 1/2000 tentang HAM.
8) Undang-undang RI tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO RI 172 tentang
Pelanggaran dan Tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terbuka
untuk anak-anak.
9) Undang-undang RI nomor 25/2000 tentang PROPERNAS.
10) Keppres RI nomor 36/1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak-anak
(Convention the Right of Child).
11) Keppres RI Nomor 101/2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi
kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja Menteri Negara (Pasal 5).
12) Keppres RI nomor 87/2002 tentang RAN Pengahpusan Perdagangan
(Trafficking) Perempuan dan Anak.
13) Keppres RI nomor 87/2002 tentang RAN RESKA.
14) PRIN Kapolri No.POL.:5 PRIN/935/V/2003 Kekuasaan terhadap
Perempuan dan Anak berpedoman kepada :
- UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
- UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT;
- UU nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.


D. Pendapat pribadi tentang perdagangan orang

   Perdagangan orang (Human Trafficking) merupakan sebuah kejahatan yang sangat sulit diberantas sebagai bentuk perbudakan modern dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kejahatan ini terus menerus berkembang secara nasional maupun internasional.
Kita juga tahu, Menurut situs yang saya baca perdagangan orang bukan merupakan suatu kejahatan baru yang ada di Indonesia, itu terlihat dari jumlah kasus yang terjadi di Indonesia
mengenai kejahatan perdagangan orang yang jumlahnya hampir 30 kasus sejak tahun 1993 sampai dengan 2002 yang kemungkinan kasus lain yang sejenis masih ada walaupun tidak diketahui oleh masyarakat umum. Perdagangan orang tersebut disebabkan oleh
keseluruhan hal yang terdiri dari kondisi macam yang berbeda-beda, misalnya : 
kurangnya kesadaran, kemiskinan, keinginan cepat kaya, kurangnya pendidikan, kurangnya pencatatan kelahiran, dan korupsi serta lemahnya penegakan hukum. 
   Upaya perlindungan korban terhadap perdagangan orang dapat diberikan dengan cara pemberian restitusi, kompensasi, rehabilitasi, layanan konseling, bantuan hukum dan pemberian informasi.
   Perlindungan hukum terhadap korban perdagangan orang diatur dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang meliputi kerahasian identitas korban dan keluarganya, disediakan ruangan pelayanan khusus pada kantor kepolisian guna melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan, dibentuk pusat pelayanan terpadu. Dengan undang-undang tersebut dan peraturan yang lainnya diharapkan dapat merespon secara positip setiap gerakan untuk memberantas perdagangan orang, agar gerak para pelaku tindak pidana perdagangan orang semakin sempit dan meminimalisir korban.